Suara merupakan bagian dari salah satu nikmat tuhan yang diberikan kepada setiap makhluknya untuk digunakan dengan sebaiknya, untuk saling berkomunikasi, saling berbagi informasi, saling mengenal satu sama lain, dan juga saling mengingatkan sesama manusia dalam hal kebaikan.
Bahkan Rasulullah SAW dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bersabda bahwasannya setiap dari manusia diperintahkan untuk mengubah sebuah kemungkaran, mengubah dengan tangannya, dengan lisannya dan dengan hatinya.
Maka disini kebebasan berpendapat menjadi sangat penting, agar kita sebagai manusia, kita sebagai khalifah fill ardh yang salah satu tugasnya ialah amar ma'ruf serta nahi munkar dapat melaksanakannya dengan baik, tanpa terbayang bayang akan mendekam dibalik jeruji besi.
Bagaimanapun juga kebebasan berpendapat menjadi sarana dalam menguji sebuah kebenaran, sebagaimana yang dikemukakan oleh Hamid Basyaib dalam bukunya Membela Kebebasan " Suatu kesalahan tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena itu diperlukan suatu pendapat untuk menguji kebenaran, tanpa adanya kebebasan berekspresi maka individu tidak memiliki sarana untuk menguji kebenaran
tersebut, ".
Kebebasan berpendapat menjadi sangat penting keberadaanya, ia menjadi hak dasar yang harus diberikan kepada tiap-tiap warga negara dalam negara demokratis, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 23 Ayat 2 Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Potret Suara Rakyat Dewasa ini
Dewasa ini suara rakyat mulai mengalami pembungkaman, berbagai cara dilakukan dalam menghentikan lajur suara rakyat, UU ITE kerap kali menjadi alat untuk mengadu domba, tak jarang juga jabatan menjadi alat paling manjur dalam membungkam suara rakyat.
Selama kurun waktu pandemi ini kerap kali kritikan-kritikan yang coba dilayangka masyarakat sebagai bagian dari mengubah sebuah kemungkaran mengalami jalan terjal dan berujung pada pemanggilan, pelaporan dan bahkan penangkapan.
Beberapa bulan lalu kasus menimpa Badan Eksekutif Mahsiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (BEM UI) yang mengkritik preseden Jokowi dengan melabelkan The King Of Lip Service sehingga membuat pihak rektorat UI melayangkan surat pemanggilan. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (BEM UNS) pun juga tak lepas dari penangkapan atas poster kritikan yang dibentangkan dikala Presiden Jokowi berkunjung ke kampus UNS.
Tidak berhenti sampai disitu, berbagai karya mural yang dipandang sebagai bentuk kritikan terhadap pemerintah dihapus dengan dalih merusak fasilitas umum, serta tidak luput pemanggilan terhadap seniman mural yang menggambarnya.
Baru-baru ini kembali hadir kasus yang melibatkan hak atas berpendapat warga negara, kali ini pendiri Lokataru yang juga merupakan seorang advokat Haris Azhar serta koordinator Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menjadi sasaran bagi pejabat publik akibat videonya yang diunggah di kanal youtube Haris Azhar dengan judul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼️JENDERAL BIN JUGA ADA‼️▶️NgeHAMtam. Mereka dilaporkan dengan UU ITE, Pidana Umum, Berita Bohong dan juga dikenakan gugatan perdata dengan ganti rugi 100 milyar.
Upaya-upaya pembungkaman terhadap aktivitas sosial ini tidak selayaknya dilakukan oleh para pejabat publik, mereka yang sudah mengucap janji suci dibawah kitab suci selayaknya menerima dengan baik segala bentuk kritikan, dan jikalau dirasa pendapat itu tidak sesuai dengan fakta lapangan, maka selayaknya pejabat itu membuktikan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya itu tidak benar, bukan kemudian membuat laporan penangkapan dan mempidanakan para aktivis dan rakyat.
Kebebasan berpendapat menjadi barang langka di negara demokratis, suara rakyat menjadi ancaman bagi pejabat publik, dan aktivis menjadi musuh nyata bagi para pemilik kuasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar